Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, mengamanatkan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai Upaya membangun sistem penyelenggaraan yang adil, transparan, dan akuntabel. SMA Negeri 2 Read More …
