Terima kasih atas Predikat “Sangat Baik” IKM terhadap SMA Negeri 2 Banguntapan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, mengamanatkan bahwa penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai Upaya membangun sistem penyelenggaraan yang adil, transparan, dan akuntabel.

SMA Negeri 2 Banguntapan melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanannya sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap sekolah. Dengan metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hasil Survey ini digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi sekolah untuk terus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima semakin optimal. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Berikut kami sampaikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap SMA Negeri 2 Banguntapan.

Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan penilaian. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *