Jakarta (22/7) Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Totok Suprayitno, Ph.D, menetapkan dan menandatangani sertifikat Akreditasi dengan nomor PA.00007/34/2024 yang menyatakan bahwa SMA Negeri 2 Banguntapan Terakreditasi “A”.
Sertifikat ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029. Pemeringkatan akreditasi ini diberikan berdasarkan analisis data sekunder atas kinerja satuan Pendidikan.
Sebelumnya, Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan No. 104/BAN-PDM/SK/2024 yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Akreditasi tersebut.
MAJULAH SMA 2 BANGUNTAPAN
DI BAWAH PANJI UTPALA JAYA
HARAPAN INDONESIA

