Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOSP dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Untuk Tahun Anggaran 2023, SMA Negeri 2 Banguntapan mendapatkan dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Program Sekolah Penggerak. Untuk BOSP Reguler, pagu dana yang diperoleh sebesar Rp 1.171.220.000,00 sedangkan anggaran dana BOSP Kinerja Program Sekolah Penggerak sebesar Rp 90.000.000,00. Kedua dana BOSP tersebut digunakan untuk membiayai komponen yang terdapat dalam 8 Standar Nasional Pendidikan.
Untuk mendukung transparansi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 2 Banguntapan, maka perlu dilakukannya publikasi realisasi penggunaan dana BOSP tersebut, yaitu melalui papan pengumuman sekolah dan website sekolah.
Berikut realisasi penggunaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja Program Sekolah Penggerak SMA Negeri 2 Banguntapan Tahun Anggaran 2023.
Penggunaan Dana BOS Reguler


