Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja SMAN 2 Banguntapan Tahun Anggaran 2022

Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional
seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Untuk Tahun Anggaran 2022, SMA Negeri 2 Banguntapan mendapatkan dana BOS Reguler dan
BOS Kinerja. Untuk BOS Reguler, anggaran dana yang diperoleh sebesar Rp 1.157.090.000,-
sedangkan anggaran dana BOS Kinerja sebesar Rp 155.000.000,- Kedua dana BOS tersebut
digunakan untuk membiayai komponen yang terdapat dalam 8 Standar Nasional Pendidikan.
Untuk mendukung transparansi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 2 Banguntapan, maka
perlu dilakukannya publikasi realisasi penggunaan dana BOS tersebut, yaitu melalui papan
pengumuman sekolah dan website sekolah.
Berikut realisasi penggunaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja SMA Negeri 2 Banguntapan
Tahun Anggaran 2022.

 

Penggunaan dana BOS Reguler TA 2022

 

Penggunaan dana BOS Kinerja TA 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *